Postingan populer dari blog ini
RESUME FIQIH MUNAKAHAT
A. PENGERTIAN MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN ) Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan. Pengertian Nikah secara bahasa : kumpulan, bersetubuh, akad. secara syar’i : dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual, dll . Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling ked...
GAMBARAN UMUM TENTANG ALKOHOL
A. Definisi Alkohol 1. Pengertian Alkohol Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah Etil alkohol atau Etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH (alkohol/ethanol). [1] Alkohol suatu senyawa organik yang mengandung gugus OH. Etanol sering disebut sebagai alkohol. [2] Alkohol adalah senyawa-senyawa dimana satu atau lebih atom hidrogen dalam sebuah alkana digantikan oleh sebuah gugus –OH (Hidroksil) . Pada pembahasan kali ini, hanya akan melihat senyawa-senyawa yang mengandung satu gugus –OH (Hidroksil) . [3] Alkohol adalah golongan senyawa kimia Alifatik yang mempunyai satu gugusan –OH ( Hidroksil ). Golongan alkohol banyak digunakan sebagai pelarut, dan sering kita jumpai ialah Metanol, Etanol, dan isopropanol. Senyawa yang sehari-hari kita kenal sebagai alkohol ialah Etanol. Sedangkan Glikol atau Etilen Glikol adalah senyawa etan dengan dua gugusan –OH ( Hidroksil ). [4] Webster’s New World Dictionary mendefinisikan alk...













Komentar
Posting Komentar