Postingan populer dari blog ini
RESUME FIQIH MUNAKAHAT
A. PENGERTIAN MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN ) Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan. Pengertian Nikah secara bahasa : kumpulan, bersetubuh, akad. secara syar’i : dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual, dll . Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling ked...
HUKUM ISLAM TENTANG ALKOHOL DI DALAM PENGOBATAN
A. Pendapat Ulama yang Membolehkan Penggunaan Alkohol untuk Obat Alkohol terdapat di banyak bahan makanan dan minuman dengan kadar yang berbeda-beda. Alkohol itu bukanlah zat yang kotor, karena ia dipergunakan untuk bahan pembersih. Dan seringnya alkohol dipakai untuk kepentingan medis, kebersihan dan lainnya menjadikan pendapat yang menajiskan alkohol sebagai sesuatu yang berat, dan itu bertentangan dengan nash Alquran. Salah satu permasalahan dalam pengobatan, kosmetik maupun makanan adalah status alkohol. Alkohol merupakan senyawa yang ditetapkan sebagai cairan yang diharamkan. Lalu bagaimana jika dijadikan obat, sebagai alat kosmetik, atau makanan. Alhamdulillah , para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol, maka di sini kita nukilkan fatw...













Komentar
Posting Komentar