Postingan populer dari blog ini
HUKUM ALKOHOL DI DALAM ISLAM
A. Hubungan Alkohol dengan Minuman Haram (Khamar) yang Disebutkan dalam Alquran dan Hadis Dari semua minuman yang tersedia, hanya satu kelompok saja yang diharamkan yaitu khamar. Yang dimaksud dengan khamar yaitu minuman yang memabukkan sesuai dengan penjelasan rasullullah saw. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim: وَعَنِ ا بْنِ عُمَرَرَضِىَ اللهُ عَنْهُمَااَنَّ النَّبِىَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ ) . رواه مسلم) Artinya: Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Bahwasanya rasullullah saw bersabda: Semua yang memabukkan itu khamar dan semua yang memabukkan itu haram hukumnya”. (HR.Muslim) Dari penjelasan rasullullah tersebut jelas bahwa batasan khamar didasarkan atas sifatnya, bukan jenisnya bahannya, bahannya sendiri dapat apa saja. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat mengenai bahan yang diharamkan, ada yang mengharamkan khamar yang berasal dari anggur saja. Akan tetapi pendapat yang mengharamk...
RESUME FIQIH MUNAKAHAT
A. PENGERTIAN MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN ) Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan. Pengertian Nikah secara bahasa : kumpulan, bersetubuh, akad. secara syar’i : dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual, dll . Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling ked...
Komentar
Posting Komentar