HUKUM ALKOHOL DI DALAM ISLAM



A.  Hubungan Alkohol dengan Minuman Haram (Khamar) yang Disebutkan dalam Alquran dan Hadis
Dari semua minuman yang tersedia, hanya satu kelompok saja yang diharamkan yaitu khamar. Yang dimaksud dengan khamar yaitu minuman yang memabukkan sesuai dengan penjelasan rasullullah saw.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim:
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَرَضِىَ اللهُ عَنْهُمَااَنَّ النَّبِىَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ) . رواه مسلم)
Artinya: Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Bahwasanya rasullullah saw bersabda: Semua yang memabukkan itu khamar dan semua yang memabukkan itu haram hukumnya”. (HR.Muslim)

Dari penjelasan rasullullah tersebut jelas bahwa batasan khamar didasarkan atas sifatnya, bukan jenisnya bahannya, bahannya sendiri dapat apa saja. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat mengenai bahan yang diharamkan, ada yang mengharamkan khamar yang berasal dari anggur saja. Akan tetapi pendapat yang mengharamkan semua bahan yang bersifat memabukkan, tidak perlu dilihat lagi asal dan jenis bahannya, hal ini didasarkan atas kajian hadis-hadis yang berkenaan dengan itu, juga pendapat para ulama terdahulu.
Tentang apa itu khamar dijelaskan di dalam hadis nabi yaitu segala sesuatu yang mengganggu dan mempengaruhi fungsi akal baik dalam bentuk cairan atau suatu benda padat, dimasukkan ke dalam tubuh melalui makanan, minuman, isapan atau suntikan dalam kenyataan sehari-hari waktu ini dikelompokkan pada Narkotika dan obat terlarang serta minuman beralkohol.
Tingkat resistensi dan bentuk larangan islam menolak narkoba dan minuman beralkohol yang tersimpul dalam nama Khamar sebagaimana tergambar dari bentuk larangan yang tercantum dalam ayat-ayat tersebut diatas diantaranya:
1.    Disejajarkannya khamar dengan berhala dan tenung, dua perbuatan yang sangat bertentangan dengan akidah islam.
2.    Dinyatakannya sebagai sesuatu yang keji dan harus dijauhi.
3.    Dinyatakan sebagai salah satu bentuk perbuatan syaitan dan merupakan musuh agama.
4.    Dilarang dengan tegas dan di suruh menjauhinya.
5.    Dinyatakan sebagai pemicu permusuhan dan kebencian.
6.    Dinyatakan sebagai penghambat mengingat Allah dan sholat yang seharusnya tidak boleh dilalaikan seseorang.
7.    Ditantangnya orang yang belum mau menghentikannya.
Khamar ini kini telah diberi nama dengan nama atau label yang banyak dan macam-macam, hingga ada yang menamainya minuman untuk membangkitkan semangat dan sebagainya. Dan hadis yang mengatakan bahwa dikalangan umat islam ini akan merajalela minuman keras (khamr) dan akan ada orang-orang yang menghalalkan dan menganggapnya halal, penghalalan atau penganggapan halal terhadap khamar oleh Ibnu ‘Arabi di tafsir dengan dua penafsiran, yaitu:
Pertama: menganggap halal meminumnya.
Kedua: meminumnya secara bebas seakan-akan meminum-minuman yang halal.

            Dan beliau mengatakan bahwa beliau telah mendengar dan melihat sendiri orang yang berbuat demikian. Dan pada zaman kita sekarang ini lebih banyak lagi orang yang berbuat demikian. Sungguh ada sebagian orang yang terfitnah dengan meminum keras (khamar), yang lebih mengerikan lagi ialah dijualnya khamar itu Secara terbuka dan diminum secara terang-terangan dibeberapa negara islam, dan telah tersebar sedemikian rupa yang belum pernah terjadi sebelumnya. Padahal, yang demikian itu merupakan bahaya besar dan kerusakan yang amat fatal, segala urusan kepunyaan allah, sebelum dan sesudahnya.
Apakah sebenarnya “khamar” itu? Khamar adalah “air anggur (‘inab) yang sudah meragi”. Asal kata khamara bukan asli arab, tetapi dari bahasa Arami (salah satu bahasa negeri Syam, semasa nabi Isa, bahasa bangsa Yahudi). Artinya yang asli ialah: menutup, menyembunyikan atau mengaburkan.
Oleh bangsa Arami kata itu dipergunakan bagi orang yang mabuk akibat minum anggur. Khamar itu dapat “mengaburkan pikiran”, “menutup akal”, sebagai akibat alkohol. Kata itu masuk ke dalam bahasa arab, khusus sebagaimana nama air anggur, yang di buat dan didatangkan oleh orang Arami dari Syam dan Mesopotami. Khamar itu adalah perasaan dari anggur dan kemudian dibiarkan meragi.
Kata inilah kita lihat disebutkan dalam Alquran:
Artinya: “Dan bersama dengan Dia masuk pula ke dalam penjara dua orang pemuda. berkatalah salah seorang diantara keduanya: "Sesungguhnya aku bermimpi, bahwa aku memeras anggur." dan yang lainnya berkata: "Sesungguhnya aku bermimpi, bahwa aku membawa roti di atas kepalaku, sebahagiannya dimakan burung." berikanlah kepada Kami ta'birnya; Sesungguhnya Kami memandang kamu Termasuk orang-orang yang pandai (mena'birkan mimpi)”. (Qs.Yusuf: 36).
                
Dalam salah satu logat (bahasa) di Yaman, khamar itu berarti: “rentengan buah anggur”, dan air perasan buah anggur itu, di sebut khamar juga. Minum dan merasakan nikmat anggur pada mulanya tidak dilarang dan diizinkan bagi orang mukmin.
Bagaimanpun keadaannya kaidah syariah menyatakan bahwa: “setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar hukumnya haram, dan apa saja yang jika dalam jumlah banyak memabukkan, maka dalam jumlah sedikitpun, hukumnya haram”. Di dalam hadis Muttafaqalaih, dari Abu Musa ia berkata: “ya rasullullah, berilah fatwa kepada kami mengenai dua macam minuman yang kami buat di yaman, yaitu “Al-bata” yang dibuat dari madu, yang dibiarkan sehingga mengeras” lalu Abu Musa menuturkan, bahwa rasullullah memberi penjelasan:
... كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامُ).رواه اهمدوالبخاري ومسلم)
Artinya: “.....Segala sesuatu yang memabukkan itu haram”. (HR. Ahmad, Bukhari dan muslim).
                
Sekiranya keharamannya itu didasarkan karena memabukkan, maka unsur yang memabukkan itu adalah alkohol, sebagaimana yang dikemukakan para ahli. Sekiranya ragu-ragu, maka hendaknya tinggalkan yang ragu-ragu itu dan berpegang kepada yang diyakini.
Seorang muslim hendaknya jangan terpedaya dan tertipu keyakinan agamanya, hanya karena  minum-minuman tersebut tidak secara nyata bernama khamar. Sebab apakah artinya sebuah merk dagang, sekiranya memang jelas-jelas mengandung alkohol. Dari Abu Malik Al-Asya’ri, bahwa dia pernah mendengar rasullullah bersabda:
عَنْ اَبِى مَالِكٍ اَلْاَشْعَرِيِّ اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ لَيَشْرَ بَنَّ نَاسٌ مِنْ اُمَّتِى اْلغَمْرَيُسَمُّوْ نَهَا بِغَيْرِاسْمِهَا. (رواه احمدوابوداود)
Artinya: Dari Abu Malik Al-Asy’ary, bahwasanya ia telah mendengar rasullullah saw bersabda, sesungguhnya manusia dari umatku benar-benar akan meminum khamar, mereka memberi nama khamar itu bukan dengan namanya (dengan nama lain)“. (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Dengan berpegang pada defenisi yang sangat jelas tersebut diatas maka kelompok minuman yang disebut dengan minuman keras atau minuman beralkohol (alcoholic beverages) adalah tergolong khamar. Sayangnya, banyak orang mengasosiasikan minuman keras ini dengan alkohol saja sehingga yang diharamkan berkembang menjadi alkohol (Etanol), padahal tidak ada yang sanggup meminum etanol dalam bentuk murni karena akan menyebabkan kematian. Etanol memang merupakan komponen kimia yang terbesar (setelah air) yang terdapat di dalam minuman keras, akan tetapi etanol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narkosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti Aseton, beberapa ester dan lain-lain.
Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murninya kebanyakan adalah racun. Oleh karena itu, kita tidak dapat menentukan kaharaman minuman hanya dari alkoholnya saja, akan tetapi harus dilihat secara keseluruhan, yaitu apabila keseluruhannya bersifat memabukkan maka termasuk ke dalam kelompok khamar. Apabila sudah termasuk ke dalam kelompok khamar maka sedikit atau banyaknya tetap haram, tidak perlu lagi dilihat berapa kadar alkoholnya.
Apabila yang diharamkan adalah etanolnya, maka dampaknya akan sangat luas sekali karena banyak sekali makanan dan minuman yang mengandung alkohol, baik terdapat secara alami (sudah terdapat sejak bahan pangan tersebut baru dipanen dari pohon) seperti pada buah-buahan, atau terbentuk selama pengolahan seperti kecap. Akan tetapi kita mengetahui bahwa buah-buahan segar dan kecap tidak menyebabkan mabuk. Di samping itu, apabila alkohol diharamkan maka ketentuan ini akan bertentangan dengan penjelasan yang diberikan oleh rasullullah saw tentang jus buah-buahan dan pemeramannya seperti tercantum dalam hadis-hadis berikut:
فَا نْتَبِذُ وْا! وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ) . رواه احمد(
Artinya: “Buatlah minuman anggur! Tetapi inggat, setiap yang memabukkan adalah haram”. (HR. Ahmad)

اِشْرَ بْهُ مَا لَمْ يَأْخُذْهُ شَيْطَا نُهُ،قِيْلَ وَفِى كَمْ يَأْخُذْهُ شَيْطَا نُهُ؟ قَا لَ:فِى ثَلَاثٍ. (رواه احمد)
Artinya: ”Minumlah itu (juice) selagi ia belum menjadi keras. Sahabat-sahabat bertanya: berapa lama baru ia menjadi keras? Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab nabi”. (HR. Ahmad).

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَاقَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْبَذُلَهُ الزَّبِيْبُ فِى السِّقَا ءِفَيَشْرَ بُهُ يَوْمَهُ وَ اْلخَدَ وَ بَعْدَ اْلخَدِ،فَاِذَاكَانَ مَسَاءُالثَّا لِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ،فَاِنْ فَضَلَ شَيْئٌ اَهْرَاقَهُ. (رواه مسلم)
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Rasullullah saw pernah di buatkan minuman kismis, lalu beliau meminumnya pada hari itu juga, dan di minum lagi pada keesokan harinya serta esok harinya lagi. Pada sore hari yang ketiga beliau minum, lalu memberi minum, lalu memberi minum orang yang ingin minum. Tetapi bila masih juga ada lebihnya, beliau lalu menuangkannya (membuangnya)”. (HR. Muslim).
                  
Pemeraman juice pada suhu ruang dan udara terbuka sampai dua hari jelas secara ilmiah dapat dibuktikan akan mengakibatkan pembentukan etanol, tetapi memang belum sampai pada kadar yang memabukkan, hal ini juga dapat terlihat pada pembuatan Tape. Sebelum diperam pun juice sudah mengandung alkohol, juice jeruk segar misalnya dapat mengandung alkohol sebanyak 0,15%. Dari pembahasan tersebut diatas jelaslah bahwa pendapat yang mengatakan diharamkannya alkohol lemah, bahkan bertentangan dengan hadis rasullullah saw.
Apabila alkohol diharamkan, maka seharusnya alkohol tidak boleh digunakan untuk sterilisasi alat-alat kedokteran, campuran obat, pelarut (pewarna, flavor, parfum, obat, dan lain-lain), bahkan etanol harus enyah dari laboratorium-laboratorium. Jelas hal ini akan sangat menyulitkan.
Di samping itu ingatlah firman Allah dalam surat Al-Maaidah ayat 87
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (Qs. Al Maaidah: 87).
Batasan khamar ini nampaknya tidak terbatas pada minuman saja mengingat ada hadits yang mengatakan:
وَكُلُّ مُخَمِرٍ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. (رواه ابوداود)
Artinya: “Semua yang mengacaukan akal dan semua yang memabukkan adalah haram. (HR. Abu Daud)

Dengan demikian segala hal yang mengacaukan akal dan memabukkan seperti narkotika dan Ecstasy adalah haram.
B.  Kehalalan dan Keharaman Alkohol menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Komisi fatwa Majelis ulama Indonesia, setelah:
1.    Menimbang:
a.    Bahwa ajaran islam bertujuan memelihara selematan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Untuk itu, segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan atau diizinkan untuk dilakukan, sedang yang merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi.
b.    Bahwa saat ini alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, ataupun bahan penolong dalam pembuatan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, serta kepentingan lainnya.
c.    Bahwa oleh karena itu dipandang perlu adanya fatwa tentang alkohol sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi para produsen dan konsumen dalam memanfaatkan dan mengonsumsi produk yang menggunakan bahan atau perantara dari alkohol.
2.    Mengingat:
a.    Firman Allah swt:
 
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (Qs. Al-Maaidah: 90).

 
Artinya: ”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (Qs. Al-Baqarah: 219).

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”.  (Qs. An-Nisa: 43).

b.    Hadis Rasullullah saw antara lain:

لُعِنَ فِى اْلخَمْرِعَشْرَةٌ:عَاصِرُهَاوَمُعْتَصِرُهَا وَ شَارِبُهَاوَحَامِلُهَا وَ اْلمَحْمُوْ لَةُ اِلَيْهِ وَسَاقِيْهَاوَبَائِعُهَاوَاَكِلُ ثَمَنِهَاوَاْلمُشْتَرِى لَهَاوَاْلمُشْتَرَى لَهُ.  )رواه ابن ما جه والترمذى(
Artinya:   Dalam persoalan ini ada sepuluh orang yang di kutuk karenanya: produsen (pembuatnya), distributor (pengedarnya), peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi)

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَرَضِىَ اللهُ عَنْهُمَااَنَّ النَّبِىَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ). رواه مسلم(
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Bahwasanya rasullullah saw bersabda: Semua yang memabukkan itu khamar dan semua yang memabukkan itu haram hukumnya”. (HR.Muslim)

... كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامُ).رواه اهمدوالبخاري ومسلم)
Artinya: “.....Segala sesuatu yang memabukkan itu haram”. (HR. Ahmad, Bukhari dan muslim).

وَعَنْ جَابِرٍرَضِىَ اللهُ عَنْهُ آنَّ رَسُوْلَ االلهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ   مَااَسْكَرَكِسَيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. (رواه اهمد)
Artinya:   Dari Jabir ra, ia berkata: bahwasanya rasullullah saw telah bersabda: “Sesuatu yang bila di minum banyak memabukkan, maka sedikitpun tetap haram”. (HR. Ahmad)
c.    Dampak buruk yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol, yakni:
1).   Dapat mengakibatkan lupa kepada Allah dan merupakan sumber segala kejahatan, karena alkohol dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
اَلْخَمْرُاُمُّ اْلخَبَائِثِ. (رواه الطبراني والدارقطني وصحه ابن حبان)
Artinya: “Khamar itu sumber kejahatan”. (HR. At-Tabrani, ad-Daru quthni, dan Ibnu Hibban menganggapnya shahih).

2).   Dapat merusak kesehatan, karena alkohol dapat merusak organ hati, saluran pencernaan, sistem peredaran darah, dan pada gilirannya dapat mengakibatkan kematian. Berkenaan dengan hal ini Allah Berfirman:
 
Artinya: “ Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (Qs. Al-Baqarah: 195).

3).   Dapat menghancurkan potensi sosial ekonomi, karena peminum alkohol produktifitasnya akan menurun. Nabi saw bersabda:
لَاضُرَرَوَلَاصَعِرَارَ. (رواه ابن ماجه والدارقطني)
Artinya: “Janganlah membuat mudarat pada diri sendiri dan pada orang lain”. (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).
4).   Dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat, karena peminum minuman beralkohol sering melakukan perbuatan kriminalitas yang meresahkan dan mengelisahkan masyarakat serta sering terjadi kecelakaan lalu lintas karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Allah berfirman:

Artinya: “   Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (Qs. Al-Qasas: 77).

5).   Dapat membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena minuman beralkohol dapat mengakibatkan rusaknya persatuan dan kesatuan yang pada gilirannya merusak stabilitas nasional, mentalitas dan moralitas manusia Indonesia masa depan. Berkenaan dengan hal ini, kaidah fighiyah menegaskan:
الضُّرَرُيُزَالُ
Artinya: “Kemudaratan itu harus dihilangkan”.
3.    Memutuskan
Fatwa tentang alkohol pertama ketentuan umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
a.    Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak.
b.    Alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-OH atau Ar-OH di mana R adalah gugus alkil dan Ar adalah gugus aril.
c.    Minuman beralkohol adalah :
1). Minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain di antaranya metanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, atau
2).   Minuman yang mengandung etanol atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja.
Kedua : Ketentuan Hukum
a.    Meminum minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya haram.
b.    Khamr sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah najis.
c.    Alkohol/etanol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum yang diambil dari khamr adalah najis. Sedangkan alkohol/etanol yang tidak berasal dari khamr adalah tidak najis.
d.   Minuman beralkohol adalah najis jika alkohol/etanolnya berasal dari khamr, dan minuman beralkohol adalah tidak najis jika alkohol/ethanolnya berasal dari bukan khamr.
e.    Penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya haram.
f.     Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi (dari petrokimia) ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
g.    Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, hukumnya: haram, apabila secara medis membahayakan.
Ketiga : Rekomendasi
a.    Pemerintah agar melarang beredarnya minuman beralkohol yang memabukkan di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin untuk mendirikan pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
b.    Para cendekiawan agar mengembangkan ilmu dan teknologi sehingga penggunaan alkohol sebagai pelarut obat dalam dan luar, escense, pewarna, dan kosmetika dapat digantikan dengan bahan alternatif lain.
c.     Semua pihak agar bekerjasama meningkatkan usaha membebaskan masyarakat terutama kaum remaja, dari pengaruh minuman beralkohol.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME FIQIH MUNAKAHAT