HUKUM ALKOHOL DI DALAM ISLAM
A. Hubungan
Alkohol dengan Minuman Haram (Khamar) yang Disebutkan dalam Alquran dan Hadis
Dari semua minuman yang
tersedia, hanya satu kelompok saja yang diharamkan yaitu khamar. Yang dimaksud
dengan khamar yaitu minuman yang memabukkan sesuai dengan penjelasan
rasullullah saw.
Berdasarkan hadis yang
diriwayatkan oleh Muslim:
وَعَنِ
ابْنِ
عُمَرَرَضِىَ اللهُ
عَنْهُمَااَنَّ النَّبِىَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ
وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ)
. رواه مسلم)
Artinya: Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Bahwasanya
rasullullah saw bersabda: Semua yang memabukkan itu khamar dan semua yang
memabukkan itu haram hukumnya”. (HR.Muslim)
Dari penjelasan
rasullullah tersebut jelas bahwa batasan khamar didasarkan atas sifatnya, bukan
jenisnya bahannya, bahannya sendiri dapat apa saja. Dalam hal ini ada perbedaan
pendapat mengenai bahan yang diharamkan, ada yang mengharamkan khamar yang
berasal dari anggur saja. Akan tetapi pendapat yang mengharamkan semua bahan
yang bersifat memabukkan, tidak perlu dilihat lagi asal dan jenis bahannya, hal
ini didasarkan atas kajian hadis-hadis yang berkenaan dengan itu, juga pendapat
para ulama terdahulu.
Tentang apa itu khamar
dijelaskan di dalam hadis nabi yaitu segala sesuatu yang mengganggu dan
mempengaruhi fungsi akal baik dalam bentuk cairan atau suatu benda padat,
dimasukkan ke dalam tubuh melalui makanan, minuman, isapan atau suntikan dalam
kenyataan sehari-hari waktu ini dikelompokkan pada Narkotika dan obat terlarang
serta minuman beralkohol.
Tingkat resistensi dan
bentuk larangan islam menolak narkoba dan minuman beralkohol yang tersimpul
dalam nama Khamar sebagaimana tergambar dari bentuk larangan yang tercantum
dalam ayat-ayat tersebut diatas diantaranya:
1. Disejajarkannya
khamar dengan berhala dan tenung, dua perbuatan yang sangat bertentangan dengan
akidah islam.
2. Dinyatakannya
sebagai sesuatu yang keji dan harus dijauhi.
3. Dinyatakan
sebagai salah satu bentuk perbuatan syaitan dan merupakan musuh agama.
4. Dilarang
dengan tegas dan di suruh menjauhinya.
5. Dinyatakan
sebagai pemicu permusuhan dan kebencian.
6. Dinyatakan
sebagai penghambat mengingat Allah dan sholat yang seharusnya tidak boleh
dilalaikan seseorang.
Khamar ini kini telah
diberi nama dengan nama atau label yang banyak dan macam-macam, hingga ada yang
menamainya minuman untuk membangkitkan semangat dan sebagainya. Dan hadis yang
mengatakan bahwa dikalangan umat islam ini akan merajalela minuman keras
(khamr) dan akan ada orang-orang yang menghalalkan dan menganggapnya halal,
penghalalan atau penganggapan halal terhadap khamar oleh Ibnu ‘Arabi di tafsir
dengan dua penafsiran, yaitu:
Pertama: menganggap halal meminumnya.
Dan
beliau mengatakan bahwa beliau telah mendengar dan melihat sendiri orang yang
berbuat demikian. Dan pada zaman kita sekarang ini lebih banyak lagi orang yang
berbuat demikian. Sungguh ada sebagian orang yang terfitnah dengan meminum
keras (khamar), yang lebih mengerikan lagi ialah dijualnya khamar itu Secara
terbuka dan diminum secara terang-terangan dibeberapa negara islam, dan telah
tersebar sedemikian rupa yang belum pernah terjadi sebelumnya. Padahal, yang
demikian itu merupakan bahaya besar dan kerusakan yang amat fatal, segala
urusan kepunyaan allah, sebelum dan sesudahnya.
Apakah sebenarnya
“khamar” itu? Khamar adalah “air anggur (‘inab) yang sudah meragi”. Asal
kata khamara bukan asli arab, tetapi dari bahasa Arami (salah satu bahasa
negeri Syam, semasa nabi Isa, bahasa bangsa Yahudi). Artinya yang asli ialah:
menutup, menyembunyikan atau mengaburkan.
Oleh bangsa Arami kata
itu dipergunakan bagi orang yang mabuk akibat minum anggur. Khamar itu dapat
“mengaburkan pikiran”, “menutup akal”, sebagai akibat alkohol. Kata itu masuk
ke dalam bahasa arab, khusus sebagaimana nama air anggur, yang di buat dan
didatangkan oleh orang Arami dari Syam dan Mesopotami. Khamar itu adalah
perasaan dari anggur dan kemudian dibiarkan meragi.
Kata inilah kita lihat
disebutkan dalam Alquran:
Artinya:
“Dan bersama dengan Dia masuk pula ke dalam penjara dua orang pemuda.
berkatalah salah seorang diantara keduanya: "Sesungguhnya aku bermimpi,
bahwa aku memeras anggur." dan yang lainnya berkata: "Sesungguhnya
aku bermimpi, bahwa aku membawa roti di atas kepalaku, sebahagiannya dimakan
burung." berikanlah kepada Kami ta'birnya; Sesungguhnya Kami memandang
kamu Termasuk orang-orang yang pandai (mena'birkan mimpi)”. (Qs.Yusuf:
36).
Dalam salah satu logat
(bahasa) di Yaman, khamar itu berarti: “rentengan buah anggur”, dan air perasan
buah anggur itu, di sebut khamar juga. Minum dan merasakan nikmat anggur pada
mulanya tidak dilarang dan diizinkan bagi orang mukmin.
Bagaimanpun keadaannya
kaidah syariah menyatakan bahwa: “setiap yang memabukkan adalah khamar dan
setiap khamar hukumnya haram, dan apa saja yang jika dalam jumlah banyak memabukkan,
maka dalam jumlah sedikitpun, hukumnya haram”. Di dalam hadis Muttafaqalaih,
dari Abu Musa ia berkata: “ya rasullullah, berilah fatwa kepada kami mengenai
dua macam minuman yang kami buat di yaman, yaitu “Al-bata” yang dibuat
dari madu, yang dibiarkan sehingga mengeras” lalu Abu Musa menuturkan, bahwa
rasullullah memberi penjelasan:
...
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامُ).رواه اهمدوالبخاري ومسلم)
Sekiranya keharamannya
itu didasarkan karena memabukkan, maka unsur yang memabukkan itu adalah
alkohol, sebagaimana yang dikemukakan para ahli. Sekiranya ragu-ragu, maka
hendaknya tinggalkan yang ragu-ragu itu dan berpegang kepada yang diyakini.
Seorang muslim hendaknya
jangan terpedaya dan tertipu keyakinan agamanya, hanya karena minum-minuman tersebut tidak secara nyata
bernama khamar. Sebab apakah artinya sebuah merk dagang, sekiranya memang
jelas-jelas mengandung alkohol. Dari Abu Malik Al-Asya’ri, bahwa dia pernah
mendengar rasullullah bersabda:
عَنْ
اَبِى مَالِكٍ اَلْاَشْعَرِيِّ اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ لَيَشْرَ بَنَّ
نَاسٌ مِنْ اُمَّتِى اْلغَمْرَيُسَمُّوْ نَهَا بِغَيْرِاسْمِهَا. (رواه احمدوابوداود)
Artinya: Dari Abu Malik Al-Asy’ary, bahwasanya ia telah
mendengar rasullullah saw bersabda, sesungguhnya manusia dari umatku
benar-benar akan meminum khamar, mereka memberi nama khamar itu bukan dengan
namanya (dengan nama lain)“.
(HR. Ahmad dan Abu Daud).
Dengan berpegang pada
defenisi yang sangat jelas tersebut diatas maka kelompok minuman yang disebut
dengan minuman keras atau minuman beralkohol (alcoholic beverages)
adalah tergolong khamar. Sayangnya, banyak orang mengasosiasikan minuman keras
ini dengan alkohol saja sehingga yang diharamkan berkembang menjadi alkohol
(Etanol), padahal tidak ada yang sanggup meminum etanol dalam bentuk murni
karena akan menyebabkan kematian. Etanol memang merupakan komponen kimia yang
terbesar (setelah air) yang terdapat di dalam minuman keras, akan tetapi etanol
bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, banyak
senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras juga bersifat memabukkan
jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan alkohol
bersifat narkosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain
yang terdapat pada minuman keras seperti Aseton, beberapa ester dan lain-lain.
Secara umum,
senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murninya kebanyakan adalah
racun. Oleh karena itu, kita tidak dapat menentukan kaharaman minuman hanya
dari alkoholnya saja, akan tetapi harus dilihat secara keseluruhan, yaitu
apabila keseluruhannya bersifat memabukkan maka termasuk ke dalam kelompok
khamar. Apabila sudah termasuk ke dalam kelompok khamar maka sedikit atau
banyaknya tetap haram, tidak perlu lagi dilihat berapa kadar alkoholnya.
Apabila yang diharamkan
adalah etanolnya, maka dampaknya akan sangat luas sekali karena banyak sekali
makanan dan minuman yang mengandung alkohol, baik terdapat secara alami (sudah
terdapat sejak bahan pangan tersebut baru dipanen dari pohon) seperti pada
buah-buahan, atau terbentuk selama pengolahan seperti kecap. Akan tetapi kita
mengetahui bahwa buah-buahan segar dan kecap tidak menyebabkan mabuk. Di
samping itu, apabila alkohol diharamkan maka ketentuan ini akan bertentangan
dengan penjelasan yang diberikan oleh rasullullah saw tentang jus buah-buahan
dan pemeramannya seperti tercantum dalam hadis-hadis berikut:
فَا نْتَبِذُ وْا! وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ) . رواه احمد(
اِشْرَ
بْهُ مَا لَمْ يَأْخُذْهُ شَيْطَا نُهُ،قِيْلَ وَفِى كَمْ يَأْخُذْهُ شَيْطَا نُهُ؟
قَا لَ:فِى ثَلَاثٍ. (رواه احمد)
Artinya:
”Minumlah itu (juice) selagi ia belum menjadi keras. Sahabat-sahabat bertanya:
berapa lama baru ia menjadi keras? Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab
nabi”.
(HR. Ahmad).
وَعَنِ
ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ
عَنْهُمَاقَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْبَذُلَهُ الزَّبِيْبُ
فِى السِّقَا ءِفَيَشْرَ بُهُ يَوْمَهُ وَ اْلخَدَ وَ بَعْدَ اْلخَدِ،فَاِذَاكَانَ
مَسَاءُالثَّا لِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ،فَاِنْ فَضَلَ شَيْئٌ اَهْرَاقَهُ. (رواه
مسلم)
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Rasullullah
saw pernah di buatkan minuman kismis, lalu beliau meminumnya pada hari itu
juga, dan di minum lagi pada keesokan harinya serta esok harinya lagi. Pada
sore hari yang ketiga beliau minum, lalu memberi minum, lalu memberi minum
orang yang ingin minum. Tetapi bila masih juga ada lebihnya, beliau lalu
menuangkannya (membuangnya)”. (HR.
Muslim).
Pemeraman juice pada
suhu ruang dan udara terbuka sampai dua hari jelas secara ilmiah dapat
dibuktikan akan mengakibatkan pembentukan etanol, tetapi memang belum sampai
pada kadar yang memabukkan, hal ini juga dapat terlihat pada pembuatan Tape.
Sebelum diperam pun juice sudah mengandung alkohol, juice jeruk segar misalnya
dapat mengandung alkohol sebanyak 0,15%. Dari pembahasan tersebut diatas
jelaslah bahwa pendapat yang mengatakan diharamkannya alkohol lemah, bahkan
bertentangan dengan hadis rasullullah saw.
Apabila alkohol
diharamkan, maka seharusnya alkohol tidak boleh digunakan untuk sterilisasi
alat-alat kedokteran, campuran obat, pelarut (pewarna, flavor, parfum,
obat, dan lain-lain), bahkan etanol harus enyah dari laboratorium-laboratorium.
Jelas hal ini akan sangat menyulitkan.
Di samping itu ingatlah
firman Allah dalam surat Al-Maaidah ayat 87
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa
yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui
batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (Qs.
Al Maaidah: 87).
Batasan khamar ini
nampaknya tidak terbatas pada minuman saja mengingat ada hadits yang
mengatakan:
وَكُلُّ
مُخَمِرٍ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. (رواه ابوداود)
Dengan demikian segala
hal yang mengacaukan akal dan memabukkan seperti narkotika dan Ecstasy
adalah haram.
B. Kehalalan
dan Keharaman Alkohol menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Komisi fatwa Majelis
ulama Indonesia, setelah:
1. Menimbang:
a. Bahwa
ajaran islam bertujuan memelihara selematan agama, jiwa, akal, keturunan, dan
harta. Untuk itu, segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan
tersebut diperintahkan, dianjurkan atau diizinkan untuk dilakukan, sedang yang
merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan untuk
dijauhi.
b. Bahwa
saat ini alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, ataupun
bahan penolong dalam pembuatan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika,
serta kepentingan lainnya.
c. Bahwa
oleh karena itu dipandang perlu adanya fatwa tentang alkohol sebagai upaya
memberikan kepastian hukum bagi para produsen dan konsumen dalam memanfaatkan
dan mengonsumsi produk yang menggunakan bahan atau perantara dari alkohol.
2. Mengingat:
a. Firman
Allah swt:
Artinya:
“ Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan”. (Qs.
Al-Maaidah: 90).
Artinya:
”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu
apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”.
(Qs. Al-Baqarah: 219).
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. (Qs.
An-Nisa: 43).
b.
Hadis Rasullullah saw antara lain:
لُعِنَ
فِى اْلخَمْرِعَشْرَةٌ:عَاصِرُهَاوَمُعْتَصِرُهَا وَ شَارِبُهَاوَحَامِلُهَا وَ اْلمَحْمُوْ
لَةُ اِلَيْهِ وَسَاقِيْهَاوَبَائِعُهَاوَاَكِلُ ثَمَنِهَاوَاْلمُشْتَرِى
لَهَاوَاْلمُشْتَرَى لَهُ. )رواه
ابن ما
جه والترمذى(
Artinya:
Dalam persoalan ini ada sepuluh orang
yang di kutuk karenanya: produsen (pembuatnya), distributor (pengedarnya),
peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang
hasilnya, pembayar dan pemesannya.
(HR. Ibnu Majah dan Turmudzi)
وَعَنِ
ابْنِ
عُمَرَرَضِىَ اللهُ
عَنْهُمَااَنَّ النَّبِىَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ
وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ).
رواه مسلم(
Artinya:
“Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Bahwasanya rasullullah saw bersabda: Semua
yang memabukkan itu khamar dan semua yang memabukkan itu haram hukumnya”. (HR.Muslim)
...
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامُ).رواه اهمدوالبخاري ومسلم)
وَعَنْ
جَابِرٍرَضِىَ اللهُ
عَنْهُ آنَّ رَسُوْلَ االلهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ مَااَسْكَرَكِسَيْرُهُ
فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. (رواه اهمد)
Artinya:
Dari Jabir ra, ia berkata: bahwasanya
rasullullah saw telah bersabda: “Sesuatu yang bila di minum banyak memabukkan,
maka sedikitpun tetap haram”. (HR.
Ahmad)
c. Dampak
buruk yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol, yakni:
1). Dapat
mengakibatkan lupa kepada Allah dan merupakan sumber segala kejahatan, karena
alkohol dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan pribadi, keluarga,
masyarakat, bangsa dan negara.
اَلْخَمْرُاُمُّ اْلخَبَائِثِ.
(رواه الطبراني والدارقطني وصحه ابن حبان)
Artinya:
“Khamar itu sumber kejahatan”. (HR.
At-Tabrani, ad-Daru quthni, dan Ibnu Hibban menganggapnya shahih).
2). Dapat
merusak kesehatan, karena alkohol dapat merusak organ hati, saluran pencernaan,
sistem peredaran darah, dan pada gilirannya dapat mengakibatkan kematian.
Berkenaan dengan hal ini Allah Berfirman:
Artinya:
“ Dan belanjakanlah (harta bendamu) di
jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,
dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik”. (Qs.
Al-Baqarah: 195).
3). Dapat
menghancurkan potensi sosial ekonomi, karena peminum alkohol produktifitasnya
akan menurun. Nabi saw bersabda:
لَاضُرَرَوَلَاصَعِرَارَ.
(رواه ابن ماجه والدارقطني)
Artinya:
“Janganlah membuat mudarat pada diri sendiri dan pada orang lain”.
(HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).
4). Dapat
merusak keamanan dan ketertiban masyarakat, karena peminum minuman beralkohol
sering melakukan perbuatan kriminalitas yang meresahkan dan mengelisahkan
masyarakat serta sering terjadi kecelakaan lalu lintas karena mengendarai mobil
dalam keadaan mabuk. Allah berfirman:
Artinya:
“ Dan carilah pada apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan”.
(Qs. Al-Qasas: 77).
5). Dapat
membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena minuman beralkohol dapat
mengakibatkan rusaknya persatuan dan kesatuan yang pada gilirannya merusak
stabilitas nasional, mentalitas dan moralitas manusia Indonesia masa depan.
Berkenaan dengan hal ini, kaidah fighiyah menegaskan:
الضُّرَرُيُزَالُ
3. Memutuskan
Fatwa tentang alkohol pertama ketentuan umum Dalam
fatwa ini yang dimaksud dengan:
a.
Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan,
baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak.
b.
Alkohol adalah istilah yang umum
untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus
hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol
tersebut adalah R-OH atau Ar-OH di mana R adalah gugus alkil dan Ar adalah
gugus aril.
c.
Minuman beralkohol adalah :
1). Minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain di
antaranya metanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat
secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang
mengandung karbohidrat, atau
Kedua : Ketentuan Hukum
a.
Meminum minuman beralkohol
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya haram.
c.
Alkohol/etanol sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan umum yang diambil dari khamr adalah najis. Sedangkan
alkohol/etanol yang tidak berasal dari khamr adalah tidak najis.
d.
Minuman beralkohol adalah najis jika
alkohol/etanolnya berasal dari khamr, dan minuman beralkohol adalah tidak najis
jika alkohol/ethanolnya berasal dari bukan khamr.
e.
Penggunaan alkohol/etanol hasil
industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan,
hukumnya haram.
f.
Penggunaan alkohol/etanol hasil
industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi (dari petrokimia) ataupun
hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan,
minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya: mubah, apabila secara medis
tidak membahayakan.
g.
Penggunaan alkohol/etanol hasil
industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia]
ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk
makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, hukumnya: haram, apabila secara
medis membahayakan.
Ketiga : Rekomendasi
a.
Pemerintah agar melarang beredarnya
minuman beralkohol yang memabukkan di tengah masyarakat dengan tidak memberikan
izin untuk mendirikan pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak
memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak-pihak
yang melanggar aturan tersebut.
b.
Para cendekiawan agar mengembangkan
ilmu dan teknologi sehingga penggunaan alkohol sebagai pelarut obat dalam dan
luar, escense, pewarna, dan kosmetika dapat digantikan dengan bahan alternatif
lain.
c.
Semua pihak agar bekerjasama
meningkatkan usaha membebaskan masyarakat terutama kaum remaja, dari pengaruh
minuman beralkohol.
Komentar
Posting Komentar