makalah Hukum Lingkungan
BAB I
PENDAHULUAN
Kasus
pencemaran dan atau perusakan lingkungan semakin marak terjadi, sehingga
memerlukan penanganan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.
Pencemaran
dan atau perusakan lingkungan terjadi diakibatkan manusia tidak menyadari bahwa
pola kehidupan harus memperhatikan hubungan timbal balik dengan lingkungannya,
yaitu satu kehidupan manusia yang seimbang dan harmonis dengan sistem alam.
Ketidaktaatan manusia terhadap peraturan mengenai lingkungan hidup menjadi
pemicu maraknya kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Penegakan hukum mempunyai makna bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, supaya
tercipta ketertiban dalam masyarakat.
Hukum
lingkungan dibuat dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dan memberi manfaat
kepada masyarakat, artinya peraturan tersebut dibuat untuk kepentingan
masyarakat. Hukum lingkungan menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur
tindakan perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari
pencemaran, perusakan dan merosotnya kualitas lingkungan mutu serta demi
menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung digunakan oleh generasi
sekarang maupun generasi yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ASAS DAN TUJUAN HUKUM LINGKUNGAN
Dalam
pasal 3 UU No. 23 1997 menyebutkan: “pengelolaan lingkungan hidup”
diselenggarakan dengan:
- Azas tanggung jawab negara
- Azas berkelanjutan
- Azas mamfaat yang bertujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
- melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
- menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
- menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
- menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
- menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
- mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
- mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
- mengantisipasi isu lingkungan global.
AZAS-AZAS HUKUM
LINGKUNGAN
- Azas Pencemar Membayar (the polluter-pays).
Azas
ini ditujukan kepada salah satu pangkal tolak berpikir kebijaksanaaan
lingkungan yang juga tercermin dari ketentuan UULH yaitu Siapa Yang mebayar
Pencemaran?
Pada
prinsipnya pencemar membayar mengandung makna bahwa pencemar harus memikul
biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Oleh sebab itu kebijakan
prinsip lingkungahn ini ditujukan untuk pencegahan pencemaran, dan sarana yang
digunakan pemerintah adalah sarana peraturan/pengaturan berupa izin dan sarana
ekonomi yang terdiri dari pungutan (charges) dan uang jaminan yang tujuan dari
pungutan dan uang jaminan adalah membiayai upaya pencegahan dan penanggulangan
pencemaran. Disamping itu pungutan pencemaran menjadi insentif bagi pencemar
untuk menghilangkan atau mengurangi pencemaran.
- Azas the Best practicable means
Prinsip
ini mengandung pengertian pengaturan yang bersifat pembatasan dan pengendalian
pencemaran diadakan seoptimal mungkin dengan melihat sarana dari segi
teknik-teknik pencegahan dan mengendalikan pencemaran lingkungan dengan
menggunakan sarana-sarana teknik pencegahan dan pengendalian pencemaran yang
optimal, dan biaya yang juga optimal (prinsip ekonomis).
- Azas penanggulangan pada sumbernya (abatement at the source)
Penanggulangan
pencemaran lingkungan yang langsung pada sumber-sumber yang mengakibatakan
pencemaran lingkungan disekitarnya, dengan menanggulangi pada sumbernya maka
pencemaran akan dapat dihentikan dan menghentikan pencemaran terhadap
lingkungan yang potensial tercemar.
Berdasarkan Pasal 2 UU No 32 Tahun 2009 Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a.Tanggung jawab negara;
Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan
manfaatyang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik
generasi masa kini maupun generasi masa depan. negara menjamin hak warga negara
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. negara mencegah dilakukannya
kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yangmenimbulkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup.
b.Kelestarian
dan keberlanjutan;
setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap
generasimendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan
upayapelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan
hidup.
c.
Keserasian dan keseimbangan;
pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti
kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
d.
Keterpaduan;
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan
memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
e.Manfaat;
segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan
disesuaikandengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan
lingkungannya.
f.
Kehati-hatian.
ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda
langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup.
g.
Keadilan;
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan
keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah,
lintas generasi,maupun lintas gender.
h.
Ekoregion;
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik
sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan
kearifan lokal.
i.
Keanekaragaman hayati;
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya
terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber
daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya
alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan
membentuk ekosistem.
j.
Pencemar membayar;
Setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan
lingkungan.
k. Partisipatif;
setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan
keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
l.
Kearifan lokal;
Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan
nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
m.Tata
kelola pemerintahan yang baik;
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi,transparansi, akuntabilitas,
efisiensi, dan keadilan.
n.
Otonomi daerah.
Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Prinsip
ini dapat disebut upaya penanggulangan dan pencegahan pencemaran sekaligus,
karena dengan penanggulangan pada sumbernya maka pencemaran dapat dihentikan
dan mencegah pencemaran lanjutan yang mungkin akan terjadi.
B. HAK DAN KEWAJIBAN PERAN SERTA MASYARAKAT
DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
1. Hak-hak atas
lingkungan.
Hak,
Kewajiban, dan Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan
Masyarakat memiliki hak, kewajiban, dan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Khusus di Indonesia, UU Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan peran pada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,”setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Hak ini berkaitan pula dengan hak atas informasi lingkungan hidup dan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup (ayat (2), yang berbunyi:
Masyarakat memiliki hak, kewajiban, dan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Khusus di Indonesia, UU Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan peran pada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,”setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Hak ini berkaitan pula dengan hak atas informasi lingkungan hidup dan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup (ayat (2), yang berbunyi:
“Hak
atas informasi lingkungan hidup merupakan satu konsekuensi logis dari hak
berperan dalam pengelolaan llingkungan hidup yang berlandaskan pada asas
keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan
efektivitas peran serta dalam lingkungan hidup, disamping akan membuka peluang
bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat. Informasi lingkungan hidup baik dan sehat. Informasi lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau
informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut
sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui oleh masyarakat., seperti
dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil
pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penataan maupun perubahan kualitas
lingkungan hidup, dan rencana tata ruang.”
Selain
hak untuk mendapatkan informasi, masyarakat juga memiliki hak untuk berperan
dalam rangka pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi:
Peran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan, baik cara mengajukan keberatan, maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau perumusan kebijaksanaan lingkungan hidup. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.”
Peran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan, baik cara mengajukan keberatan, maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau perumusan kebijaksanaan lingkungan hidup. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.”
Hak
atas lingkungan merupakan hak subyektif dipertahankan untuk mendapatkan
perlindungan dari terhadap adanya gangguan dari luar. Heinhard Steiger
menyatakan bahwa hak subyektif adalah bentuk paling luas dari perlindungan
seseorang. Hak tersebut memberikan pemiliknya suatu tuntutan yang sah guna
meminta kepentingannya akan suatu lingkungan hodup yang baik dan sehat itu
dihormati, suatu tuntutan yang didukung oleh prosedur hukum dan dilindungi oleh
pengadilan dan perangkat-perangkatnya. Steiger menyatakan bahwa tuntutan
tersebut mempunyai dua fungsi.
Fungsi
pertama, berkaitan pada hak membela diri terhadap gangguan dari luar yang
menimbulkan kerugian bagi lingkungannya. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat
(1). Fungsi kedua berkaitan dengan hak menuntut dilakukannya suatu tindakan
agar lingkungannya dilestarikan, dipulihkan, atau diperbaiki, hal ini diatur
dalam Pasal 34 ayat (1).
2. Kewajiban-kewajiban
dalam pengelolaan lingkungan
Kewajiban
bagi masyarakat tentu ada. Setiap individu masyarakat wajib untuk memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan
hidup, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997. Kewajiban ini
tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat yang merupakan
harkat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Kewajiban tersebut
mengandung makna bahwa setiap orang turut berperan serta dalam mengembangkan
budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dan bimbingan di bidang
lingkungan hidup.
Menurut
Lothar Gundling, dasar peran serta masyarakat adalah:
-
memberi informasi kepada pemerintah
-
meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan
-
membantu perlindungan hukum
-
mendemokratisasikan pengambilan keputusan
-
wewenang pengelolaan lingkungan hidup
C. WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Secara
umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :
Kewenangan Pusat
Kewenangan Propinsi
Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat
terdiri dari kebijakan tentang :
- Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
- Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
- Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
- Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
- Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
- Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
- Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
- Standarisasi nasional;
- Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Kewenangan
Propinsi terdiri dari :
- Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
- Kewenangan dalam bidang tertentu, seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.
- Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.
Kewenangan
Kabupaten/Kota terdiri dari :
- Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup;
- Pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan;
- Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.
- Penegakan hukum lingkungan hidup
- Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.
D. PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN
Pelestarian
fungsi lingkungan hidup diatur dalam BAB V Pasal 14 s/d pasal 17 UUPLH nomor 23
tahun 1997. dalam pasal 14 UUPLH 1997 menyebutkan:
- untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan.
- ketentuan engenai baku mutu lingkungan, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta biaya pemulihan diatur dalam peraturan pemerintah.
- ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan peraturan pemerintah.
Selain
itu di sektor industri dan pertambangan serta energi tentang baku mutu lingkungan diatur dalam:
- Undang-undang No. 5 tahun 1984 tentang perindustrian kemudian ditetapkan dengan SK mentri perindustrian nomor 134 tahun 1987 tentang pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan sebagai akibat dan usaha industri tentang:
- Teknologi/ proses pembuatan produksi.
- Bahan/ zat berbahaya yang digunakan dalam proses produksi.
- Bahan/ zat berbahaya yang akan dibuang /masuk ke dalam lingkungan dalam bentuk padat, cair dan gas.
- Undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang pokok-pokok pertambangan. Undang-undang ini antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
- larangan pertambangan didaerah yang tertutup untuk umum, daerah pertahanan dan daerah-daerah tertentu (pasal 16 ayat 2 dan 3).
- Pemulihan keadaan bekas pertambangan agar tidak membahayakan kesehatan dan bahaya lingkungan (pasal 30).
- Undang-undang nomor 11 tahun 1973 tentang landas kontinen yang mengatur tentang:
- Pencemaran air, laut, udara.
- Pencegahan meluasnya pencemaran.
- Perlindungan untuk kepentingan cagar alam dan lain-lain.
Dengan
dikeluarkannya UULH (UU No. 4 tahun 1982 kemudian diamandemen dengan UU no. 23
tahun 1997) maka semua ketentuan mengenai patokan dan perlindungan lingkungan
dirangkum dalam satu sistem hukum lingkungan indonesia.
BAB III
PENUTUP
Melalui
kegiatan Penegakan Hukum Lingkungan diharapkan dunia usaha dan masyarakat akan
lebih sadar dan taat terhadap peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup
yang berlaku, sehingga dapat mengurangi kasus pencemaran dan atau perusakan
lingkungan hidup yang terjadi. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan
pemberdayaan lingkungan secara konsekwen dan untuk memfasilitasi permasalahan
kasus Pencemaran atau perusakan Lingkungan, dimana akan menghasilkan manfaat
terselesaikannya masalah Sengketa Lingkungan yang pada akhirnya berdampak pada
meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.
REFERENSI
-
Buku ajar hukum lingkungan
-
Search www.google.com
-
www. Wikipedia. Com
-
situs kementrian kehutanan dan lingkungan hidup
Komentar
Posting Komentar