makalah Hukum Lingkungan



BAB I
PENDAHULUAN

Kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan semakin marak terjadi, sehingga memerlukan penanganan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. 
Pencemaran dan atau perusakan lingkungan terjadi diakibatkan manusia tidak menyadari bahwa pola kehidupan harus memperhatikan hubungan timbal balik dengan lingkungannya, yaitu satu kehidupan manusia yang seimbang dan harmonis dengan sistem alam. Ketidaktaatan manusia terhadap peraturan mengenai lingkungan hidup menjadi pemicu maraknya kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.  Penegakan hukum mempunyai makna bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, supaya tercipta ketertiban dalam masyarakat.
Hukum lingkungan dibuat dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dan memberi manfaat kepada masyarakat, artinya peraturan tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat. Hukum lingkungan menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindakan perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari pencemaran, perusakan dan merosotnya kualitas lingkungan mutu serta demi menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. 









BAB II
PEMBAHASAN
A.     ASAS DAN TUJUAN HUKUM LINGKUNGAN
Dalam pasal 3 UU No. 23 1997 menyebutkan: “pengelolaan lingkungan hidup” diselenggarakan dengan:
  1. Azas tanggung jawab negara
  2. Azas berkelanjutan
  3. Azas mamfaat yang bertujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
  1. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
  3. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
  4. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
  6. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  7. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
  8. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
  9. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
  10. mengantisipasi isu lingkungan global.
AZAS-AZAS HUKUM LINGKUNGAN
  1. Azas Pencemar Membayar (the polluter-pays).
Azas ini ditujukan kepada salah satu pangkal tolak berpikir kebijaksanaaan lingkungan yang juga tercermin dari ketentuan UULH yaitu Siapa Yang mebayar Pencemaran?
Pada prinsipnya pencemar membayar mengandung makna bahwa pencemar harus memikul biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Oleh sebab itu kebijakan prinsip lingkungahn ini ditujukan untuk pencegahan pencemaran, dan sarana yang digunakan pemerintah adalah sarana peraturan/pengaturan berupa izin dan sarana ekonomi yang terdiri dari pungutan (charges) dan uang jaminan yang tujuan dari pungutan dan uang jaminan adalah membiayai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Disamping itu pungutan pencemaran menjadi insentif bagi pencemar untuk menghilangkan atau mengurangi pencemaran.
  1. Azas the Best practicable means
Prinsip ini mengandung pengertian pengaturan yang bersifat pembatasan dan pengendalian pencemaran diadakan seoptimal mungkin dengan melihat sarana dari segi teknik-teknik pencegahan dan mengendalikan pencemaran lingkungan dengan menggunakan sarana-sarana teknik pencegahan dan pengendalian pencemaran yang optimal, dan biaya yang juga optimal (prinsip ekonomis).
  1. Azas penanggulangan pada sumbernya (abatement at the source)
Penanggulangan pencemaran lingkungan yang langsung pada sumber-sumber yang mengakibatakan pencemaran lingkungan disekitarnya, dengan menanggulangi pada sumbernya maka pencemaran akan dapat dihentikan dan menghentikan pencemaran terhadap lingkungan yang potensial tercemar.
Berdasarkan Pasal 2 UU No 32 Tahun 2009 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a.Tanggung jawab negara;                                                                       
Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaatyang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yangmenimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 
b.Kelestarian dan keberlanjutan;
setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasimendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upayapelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
c. Keserasian dan keseimbangan;
pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.  
d. Keterpaduan;
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait. 
e.Manfaat;
segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikandengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.   
f. Kehati-hatian.
ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 
g. Keadilan;
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi,maupun lintas gender. 
h.  Ekoregion;
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. 
i. Keanekaragaman hayati;
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. 
j. Pencemar membayar;
Setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. 
k. Partisipatif;
setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung. 
l.   Kearifan lokal;
Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. 
m.Tata kelola pemerintahan yang baik;
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi,transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan. 
n. Otonomi daerah. 
Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip ini dapat disebut upaya penanggulangan dan pencegahan pencemaran sekaligus, karena dengan penanggulangan pada sumbernya maka pencemaran dapat dihentikan dan mencegah pencemaran lanjutan yang mungkin akan terjadi.



B.     HAK DAN KEWAJIBAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
1. Hak-hak atas lingkungan.
Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan
Masyarakat memiliki hak, kewajiban, dan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Khusus di Indonesia, UU Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan peran pada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,”setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Hak ini berkaitan pula dengan hak atas informasi lingkungan hidup dan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup (ayat (2), yang berbunyi:
“Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan satu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan llingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam lingkungan hidup, disamping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui oleh masyarakat., seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penataan maupun perubahan kualitas lingkungan hidup, dan rencana tata ruang.”
Selain hak untuk mendapatkan informasi, masyarakat juga memiliki hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi:
Peran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan, baik cara mengajukan keberatan, maupun dengar pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau perumusan kebijaksanaan lingkungan hidup. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip keterbukaan. Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.”
Hak atas lingkungan merupakan hak subyektif dipertahankan untuk mendapatkan perlindungan dari terhadap adanya gangguan dari luar. Heinhard Steiger menyatakan bahwa hak subyektif adalah bentuk paling luas dari perlindungan seseorang. Hak tersebut memberikan pemiliknya suatu tuntutan yang sah guna meminta kepentingannya akan suatu lingkungan hodup yang baik dan sehat itu dihormati, suatu tuntutan yang didukung oleh prosedur hukum dan dilindungi oleh pengadilan dan perangkat-perangkatnya. Steiger menyatakan bahwa tuntutan tersebut mempunyai dua fungsi.
Fungsi pertama, berkaitan pada hak membela diri terhadap gangguan dari luar yang menimbulkan kerugian bagi lingkungannya. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1). Fungsi kedua berkaitan dengan hak menuntut dilakukannya suatu tindakan agar lingkungannya dilestarikan, dipulihkan, atau diperbaiki, hal ini diatur dalam Pasal 34 ayat (1).
2. Kewajiban-kewajiban dalam pengelolaan lingkungan
Kewajiban bagi masyarakat tentu ada. Setiap individu masyarakat wajib untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997. Kewajiban ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat yang merupakan harkat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap orang turut berperan serta dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dan bimbingan di bidang lingkungan hidup.
Menurut Lothar Gundling, dasar peran serta masyarakat adalah:
- memberi informasi kepada pemerintah
- meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan
- membantu perlindungan hukum
- mendemokratisasikan pengambilan keputusan
- wewenang pengelolaan lingkungan hidup
C. WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :
 Kewenangan Pusat
 Kewenangan Propinsi
 Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan tentang :
  1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
  2. Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
  3. Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
  4. Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
  5. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
  6. Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
  7. Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
  8. Standarisasi nasional;                                   
  9. Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Kewenangan Propinsi terdiri dari :
  1. Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
  2. Kewenangan dalam bidang tertentu, seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.
  3. Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.
Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari :
    1. Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup;
    2. Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup;
    3. Pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan;
    4. Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.
    5. Penegakan hukum lingkungan hidup
    6. Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.
D.    PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN
Pelestarian fungsi lingkungan hidup diatur dalam BAB V Pasal 14 s/d pasal 17 UUPLH nomor 23 tahun 1997. dalam pasal 14 UUPLH 1997 menyebutkan:
  1. untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan.
  2. ketentuan engenai baku mutu lingkungan, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta biaya pemulihan diatur dalam peraturan pemerintah.
  3. ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan peraturan pemerintah.
Selain itu di sektor industri dan pertambangan serta energi  tentang baku mutu lingkungan diatur dalam:
  1. Undang-undang No. 5 tahun 1984 tentang perindustrian kemudian ditetapkan dengan SK mentri perindustrian nomor 134 tahun 1987 tentang pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan sebagai akibat dan usaha industri tentang:
    1. Teknologi/ proses pembuatan produksi.
    2. Bahan/ zat berbahaya yang digunakan dalam proses produksi.
    3. Bahan/ zat berbahaya yang akan dibuang /masuk ke dalam lingkungan dalam bentuk padat, cair dan gas.
  2. Undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang pokok-pokok pertambangan. Undang-undang ini antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
    1. larangan pertambangan didaerah yang tertutup untuk umum, daerah pertahanan dan daerah-daerah tertentu (pasal 16 ayat 2 dan 3).
    2. Pemulihan keadaan bekas pertambangan agar tidak membahayakan kesehatan dan bahaya lingkungan (pasal 30).
  3. Undang-undang nomor 11 tahun 1973 tentang landas kontinen yang mengatur tentang:
    1. Pencemaran air, laut, udara.
    2. Pencegahan meluasnya pencemaran.
    3. Perlindungan untuk kepentingan cagar alam dan lain-lain.
Dengan dikeluarkannya UULH (UU No. 4 tahun 1982 kemudian diamandemen dengan UU no. 23 tahun 1997) maka semua ketentuan mengenai patokan dan perlindungan lingkungan dirangkum dalam satu sistem hukum lingkungan indonesia.














BAB III
PENUTUP

Melalui kegiatan Penegakan Hukum Lingkungan diharapkan dunia usaha dan masyarakat akan lebih sadar dan taat terhadap peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup yang berlaku, sehingga dapat mengurangi kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang terjadi. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan lingkungan secara konsekwen dan untuk memfasilitasi permasalahan kasus Pencemaran atau perusakan Lingkungan, dimana akan menghasilkan manfaat terselesaikannya masalah Sengketa Lingkungan yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.




REFERENSI



-         Buku ajar hukum lingkungan

-         Search www.google.com


-         www. Wikipedia. Com

-         situs kementrian kehutanan dan lingkungan hidup        


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME FIQIH MUNAKAHAT